Pisahkan Dwelling Time dengan Perizinan

01-07-2015 / KOMISI VI

Pelindo perlu menerapkan kebijakan pemisahan yang tegas antara proses perizinan dengan dwelling time atau waktu tunggu barang yang dibutuhkan mulai saat diturunkan dari sarana pengangkut hingga keluar dari sarana pelabuhan. Kebijakan ini dipandang dapat menghindari penumpukan barang di pelabuhan.

 

“Kalau saya cermati permasalahan penumpukan barang di pelabuhan 90 persen diantaranya adalah masalah perizinan dokumen, ada puluhan dokumen dan melibatkan lintas instansi. Ini yang bikin lama,” kata anggota Komisi VI Sartomo H di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (1/7/15).

 

Sementara itu Wakil Ketua Komisi VI Heri Gunawan meminta seluruh perizinan dilakukan sebelum proses dwelling time. Perizinan dilakukan secara online (inatrade, permohonan yang telah dilengkapi dengan persyaratan yang ditetapkan maka proses dan izin dapat diterbitkan paling lambat tiga hari kerja. Hal ini dapat dilakukan jauh hari sebelum barang sampai di pelabuhan.

 

Jika importir sudah melakukan pengurusan izin sebelum kapal sandar di pelabuhan, maka Kementerian Perdagangan dan instansi terkait lainnya tinggal melakukan pengecekan melalui sistem INSW yang target waktunya 2 sampai 4 hari, kecuali untuk barang-barang tertentu yang butuh pengawasan ekstra. 

 

Target 4,7 hari dari pemerintah untuk proses dwelling time bisa tercapai, apabila importir telah melengkapi dokumen perizinan dari sejumlah instansi terkait sebelum kapal sandar di pelabuhan bongkar.


 
“Untuk memperlancar arus barang apabila barang yang masuk kedalam Terminal Peti kemas (Lini I) belum memiliki izin dari Kementerian/Lembaga, secepatnya dikeluarkan ke lokasi penimbunan sementara (Lini 2) sehingga tidak menjadi beban dwelling time,” tutur dia.

 

Pemerintah perlu mendorong importir untuk mengurus perizinan sebelum kapal sandar. Selama ini importir yang menyebabkan barangnya lama di TPS adalah karena baru mengurus perizinan dari beberapai instansi setelah kapal sandar di pelabuhan. (spy/iky)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...